Sabtu, 30 Maret 2013

PEMERATAAN PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN MUTU DI WILAYAH KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI


PAPER EKONOMI PUBLIK

“PEMERATAAN  PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN MUTU
DI WILAYAH KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI”

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH “EKONOMI PUBLIK”

OLEH :
RATNA DWI KUSMAHARINI, SE
NIM : 8421113023 ( Reguler II )
Angkatan ke - 20

MAGISTER EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
PROGRAM PASCA SARJANA EKONOMI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TAHUN AJARAN 2013 / 2014





KATA PENGANTAR

Alkhamdulillah, segala puji bagi Alloh SWT yang senantiasa menuntun hati dan pikiran kami untuk mampu menyelesaikan pembuatan paper ini dengan judul “PEMERATAAN  PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN MUTU DI WILAYAH KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI”.
Berdasar pada tujuan pendidikan nasional di republik ini mengacu pada UUD 1945 ( Versi Amandemen ) pada Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Sedangkan jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Intinya adalah bahwa pendidikan di Indonesia sekarang ini haruslah berkualitas dan bermutu tinggi. Tingginya mutu dan kualitas pendidikan yang hendak dicapai hendaknya juga merata keseluruh lapisan masyarakat sampai ke pelosok desa seperti wilayah kecamatan widodaren kabupaten ngawi yang berada diujung barat wilayah provinsi Jawa Timur dan berbatasan dengan wilayah provinsi Jawa Tengah.
Sehingga yang diharapkan dari ini semua adalah tercapainya tujuan pendidikan berupa pemerataan pendidikan dan tercapainya mutu pendidikan yang unggul di wilayah kecamatan widodaren kabupaten ngawi yang berada dalam wilayah provinsi jawa timur..





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Kabupaten Ngawi terletak di perbatasan Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Data dari Kemdiknas total sekolah yang ada di Kabupaten Ngawi adalah 843 yang terdiri dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK baik di sekolah negeri ataupun swasta, Dalam hal ini SD, SMP, SMA, SMK baik negeri maupun swasta yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan, sedangkan MI, MTS, MA baik negeri maupun swasta berada dalam naungan Depatemen Agama. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi terbagi dalam 19 UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, salah satunya adalah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Widodaren yang kami gunakan sebagai salah satu contoh untuk pembuatan makalah ini. UPT Dinas Kecamatan Widodaren mempunyai tugas sebagai tempat pelayanan bagi TK dan SD yang terdiri dari 41 SD Negeri, 1 Swasta, 10 MI. Didalam lingkup UPTD Pendidikan Kec. Widodaren ini terdiri dari ± 320 PNS dan ± 190 NON PNS.
Tugas pokok di dalam UPT Dinas Pendidikan ini terbagi dalam 4 hal yaitu
1.    Bagian Umum yang mengurusi surat menyurat, piket, absensi dan kebersihan kantor.
2.    Bagian Pendidikan Dasar (DIKDAS) tugas pokok di kelembagaan misalnya mutasi Siswa, npsn, dapodik, bantuan siswa maupun bantuan ke lembaga.
3.    Bagian Keuangan tugas pokoknya adalah untuk mengurus gaji, sertifikasi, pinjaman ke bank/koperasi.
4.    Bagian Ketenagaan tugas pokoknya adalah segala hal tentang pegawai mulai dari urusan pensiun, kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat guru maupun pegawai struktural, mutasi pegawai, dll.
Di dalam dunia pendidikan dewasa ini mengalami banyak perkembangan dengan sangat cepat dan pesat. Demikian juga teknologi dan informasi juga tak mau ketinggalan dalam berlomba mencapai suatu perkembangan. Guru dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman dan pengetahuan para peserta didik.
Tujuan pendidikan secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.  Dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui proses pembelajaran di sekolah. Pendidikan juga memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan sumberdaya manusia yang handal. Persaingan global yang terjadi pada dunia pendidikan menuntut adanya jaminan kualitas layanan dan kemampuan pengelolaan agar menimbulkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh sekolah. Setiap sekolah dan semua elemen-elemen tersebut harus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya secara terus menerus. Kecenderungan masa kini dan masa depan menunjukkan bahwa setiap sekolah semakin menyadari pentingnya peningkatan dan mempertahankan kualitas. Oleh karena itu, sekolah yang bermutu semakin dituntut untuk memperoleh jaminan kepastian terhadap mutu pelayanan pendidikan yang diberikannya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.    Pendidikan dan sarana prasarana belum merata
2.    Kemampuan guru belum berkembang




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PEMERATAAN PENDIDIKAN DAN SARANA PRASARANA
A.  PEMERATAAN PENDIDIKAN
Sasaran pembangunan nasional salah satunya adalah pemerataan pendidikan, artinya memberi kesempatan kepada seluruh warga Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar. Pemerintah sudah menggalakkan wajib belajar 9 tahun, tetapi di sebagian warga masih belum terpenuhi dengan berbagai alasan misal faktor ekonomi yang tidak mampu sehingga harus membantu orang tua bekerja. Padahal saat ini dalam dunia kerja, pendidikan dijadikan syarat utama, namun karena adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat.
Menurut John C. Bock, dalam Education and Development: A Conflict Meaning (1992) [1],  mengidentifikasi pendidikan sebagai :
a)     Memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa,
b)     Mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan social
c)     Untuk meratakan kesempatan dan pendapatan.
Peran yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi.
Diambil dari data blog Desy Ratna Dewi [2], mengenai perbedaan pengelolaan pendidikan di Negara maju dan di negara berkembang adalah di negara maju dan di negara kita mengenai masalah pendidikan. Ciri-ciri pendidikan di negara maju adalah sebagai berikut :
1.    Adanya unsur paksaan agar peserta didik bersekolah
2.    Diatur  dengan undang-undang tentang wajib belajar
3.    Ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak sekolah
4.    Tolok ukur keberhasilan Wajar adalah tidak adanya orang tua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya bersekolah.
Dengan adanya peraturan ini, maka kewajiban orang tua adalah memberikan pendidikan kepada putra-putrinya baik di sekolah maupun jika dia tidak mau, pendidikan di rumah (home schooling) bisa ditempuh.
Berbeda dengan wajib belajar di Indonesia dicirikan :
1.    Tidak bersifat paksaan melainkan persuasif
2.    Tidak ada sanksi hukum, sekedar sanksi moral
3.    Tidak diatur dalam undang-undang tersendiri
4.    Keberhasilan diukur dengan angka partisipasi dalam pendidikan
Pada jenjang pendidikan formal, secara umum peningkatan pemerataan pendidikan masih menjadi masalah utama, terutama bagi masyarakat miskin maupun masyarakat di daerah terpencil. Pemerataan pendidikan formal terdiri dari pemertaaan pendidikan di tingkat prasekolah, sekolah dasar, menengah, maupun perguruan tinggi. Pendidikan prasekolah merupakan pendidikan pada anak usia dini, semisal : playgroup dan taman kanak-kanak. Pada daerah perkotaan pendidikan prasekolah secara formal sudah sering ditemukan, tetapi untuk daerah terpencil seperti di pedesaan, masih sangat jarang. Pendidikan sekolah dasar memang sudah cukup dirasakan pemerataannya di berbagai daerah, hal ini sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun, tetapi mutu dari pendidikan tersebut masih sangat berbeda antara daerah perkotaan dengan pedesaan. Pada pendidikan saat ini banyak bermunculan sekolah-sekolah unggul. Dalam pelaksanaannya model sekolah ini hanya diperuntukkan untuk kalangan borjuis, elit, dan berduit yang ingin mempertahankan eksistensinya sebagai kalangan atas.

B.   PEMERATAAN SARANA PRASARANA
Sarana dan prasarana, maka pengertian ini tidak hanya menyangkut gedungnya, akan tetapi termasuk juga berbagai komponen dan fasilitas yang terdapat di sekolah tersebut. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai dapat menunjang proses belajar mengajar. 
Sarana merupakan komponen yang sangat penting dalam setiap aktifitas pendidikan, sarana pendidikan merupakan semua peralatan, yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.
Sarana pendidikan dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang yaitu: Pertama, ditinjau dari habis-tidaknya dipakai (sarana yang langsung habis di pakai dan sarana yang tahan lama). Kedua, ditinjau dari bergerak tidaknya. Ketiga, ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses belajar mengajar di sekolah. [3]
Sedangkan pengertian sarana atau alat adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi, dengan perbuatan dan situasi mana, dicita-citakan dengan tegas, untuk mencapai tujuan pendidikan. [4]
            Permasalahan permerataan ini disebabkan kurang adanya koordinasi yang baik antara sekolah yang didaerah dengan pusat, sehingga pemerintah pusat kurang bisa menjangkau daerah-daerah terpencil. Permasalahan tersebut bisa diatasi dengan jalan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah memberi bantuan-bantuan secara tepat sasaran dan transparan. Untuk sarana fisik banyak sekali sekolah yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap, banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

2.2  PENGEMBANGAN KEMAMPUAN GURU
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Kinerja seorang guru pada sekolah ditunjukan dengan kemampuan kerja dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Sebagian besar masyarakat mengakui, mempercayai dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik putra-putrinya sebagai tunas-tunas muda harapan bangsa dan membantu  mengembangkan potensinya secara proforsional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber panghasilan penghidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standard mutu atau norma tertentu. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan pengakuan dari masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mengisyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, maka perlu kiranya dilakukan kegiatan-kegiatan dalam usaha peningkatan mutu guru, yaitu dengan cara :
1.  Absensi dan Kedisiplinan Guru
Hal ini sangat menentukan mutu pendidikan guru, karena absensi dan kedisiplinan guru sangat berpengaruh demi kelancaran proses belajar mengajar. Jika guru jarang hadir atau tidak disiplin maka hal itu akan menghambat proses belajar mengajar dan akan mengakibatkan peserta didik menjadi malas. Akan tetapi jika guru selalu tepat waktu tidak pernah terlambat dalam mengajar, maka hal inilah yang akan menjadi pemacu semangat peserta didik dalam belajar.
2.  Membentuk Teacher Meeting
Teacher Meeting dapat diartikan dengan pertemuan atau rapat guru yang merupakan salah satu teknik supervisi dalam rangka usaha memperbaiki situasi belajar mengajar di sekolah. Tujuan dari Teacher Meeting ini adalah menyatukan pendapat-pendapat tentang metode kerja yang akan membawa mereka bersama ke arah pencapaian tujuan pengajaran yang maksimal dan membantu guru, baik secara individu maupun secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, menganalisa problem-problem mereka.
3.  Mengikuti Penataran
Penataran merupakan salah satu saran yang tepat untuk meningkatkan mutu guru terutama dalam hal kemampuan profesionalisme. Seperti yang diungkapkan Djumhur dan Moch Surya dalam bukunya yang berjudul “Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah”: Penataran adalah usaha pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan mutu guru dan pegawai guna menyelaraskan pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan kemampuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. [5]
Kegiatan penataran tersebut dimaksudkan untuk:
a.      Mempertinggi mutu petugas dalam bidang profesinya masing-masing
b.      Meningkatkan efisiensi kerja menuju ke arah tercapainya hasil
4.  Mengikuti Kursus Pendidikan
Dengan mengikuti kursus akan menambah wawasan dan pengetahuan guru. Hal ini juga akan dapat meningkatkan profesionalisme guru lebih bermutu. Kegiatan kursus ini bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.
5.  Mengadakan Lokakarya atau Workshop
Lokakarya atau Workshop merupakan suatu kegiatan pendidikan dalam rangka pengembangan profesionalisme tenaga-tenaga kependidikan, untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan bekerja bersama-sama baik mengenai masalah teoritis maupun praktis, dengan maksud untuk meningkatkan mutu hidup pada umumnya serta mutu dalam hal pekerjaan.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja tenaga kependidikan secara langsung bisa disebabkan oleh dibawah ini:
a.     Faktor Gaji dan Kesejahteraan Guru
Menurut Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), hak utama guru yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
b.     Adanya Sistem Sertifikasi Pendidik dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Penataan sistem sertifikasi pendidik dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Misalnya untuk guru baru diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan, guru yang sudah menempuh masa kerja lama tidak dibebani dengan kualifikasi pendidikan, semuanya ada tahap-tahap yang harus ditempuh semisal dengan mengikuti jalur portofolio atau jalur PLPG.
c.      Adanya Standar Pembinaan Karir
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar.
d.     Adanya Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga training yang juga sudah terakreditasi. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.




BAB III
PEMECAHAN MASALAH

3.1 PEMECAHAN MASALAH
Banyak upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1.    Pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Operasional sekolah didanai Pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Diharapkan dengan adanya BOS ini, sekolah tidak akan membebani siswa dengan iuran-iuran.
2.    Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah. Misal : bantuan perpustakaan, Perbaikan gedung, bantuan komputer, proyektor dll.
3.    Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan.
4.    Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan tenaga guru.

Dalam proses upaya peningkatan mutu pendidikan, guru merupakan komponen yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembinaan kedinasan yang sudah berjalan demi pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan serta program pembinaan dalam jabatan. Ada juga PLPG dalam sertifikasi, atau pembinaan-pembinaan melalui penataran-penataran peningktan mutu guru.  Pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Dengan komptensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat penting. Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.
Sedemikian pentingnya evaluasi ini sehingga kelas yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar, dan juga tidak cukup dengan kemampuan guru dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat menentukan dalam konteks perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep belajar tuntas. Atau dengan kata lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa disertai langkah evaluasi.



BAB IV
KESIMPULAN

4.1  KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pemerataan pendidikan di kecamatan widodaren kabupaten ngawi meliputi :
Ø  persamaan hak bagi setiap warga di kecamatan widodaren untuk mendapatkan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dengan mengoptimalkan penggunaan dana BOS maupun dukungan masyarakat dari komite sekolah masing-masing.
Ø  Pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan berupa gedung sekolah yang memadai dan tenaga pendidik yang merata secara kuantitas maupun kualitas.
Ø  Pemerataan kualitas tenaga pendidik berupa pemerataan distribusi jumlah guru bersertifikasi pada masing-masing sekolah di wilayah kecamatan widodaren berupa program “Anlisis Kebutuhan Guru”.
2.      Peningkatan mutu pendidikan yang meliputi diantaranya :
Ø  Peningkatan materi ajar yang mengacu pada kurikulum pendidikan nasional dengan senantiasa membuat RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ) yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
Ø  Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG ) secara online dengan harapan terwujudnya perbedaan yang sangat mencolok dari segi kualitas antara tenaga didik yang belum bersertfikasi dengan yang sudah.
Ø  Perlunya evaluasi yang berkesinambungan berupa “masih layakkah sertifikasi seorang tenaga pendidik diperpanjang?”
4.2  SARAN
Dari itu semuanya dapatlah dimunculkan indikator tercapainya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di kecamatan widodaren kabupaten ngawi dari hasil output para lulusan yang mampu bersaing di sekolah tingkat tinggi yang bertaraf nasional maupun bertaraf internasional serta kompetensi lulusan sekolah kejuruan untuk menciptakan lapangan kerja baru yang inovatif dan memiliki daya kreasi dan daya saing tinggi.




DAFTAR PUSTAKA

1.    Menurut John C. Bock, dalam Education and Development: A Conflict Meaning (1992)
3.     Burhanuddin Dkk, Op. Cit: 86
4.    Abu. Ahmadi. Nur, Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 1991: 140
5.    Djumhur, Moh. Surya, Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, CV. Ilmu, Bandung, 1975: 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar