PAPER
EKONOMI PUBLIK
“PEMERATAAN PENDIDIKAN DAN
PENINGKATAN MUTU
DI
WILAYAH KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI”
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH “EKONOMI PUBLIK”
OLEH
:
RATNA
DWI KUSMAHARINI, SE
NIM
: 8421113023 ( Reguler II )
Angkatan
ke - 20
MAGISTER
EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
PROGRAM
PASCA SARJANA EKONOMI
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
TAHUN
AJARAN 2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Alkhamdulillah,
segala puji bagi Alloh SWT yang senantiasa menuntun hati dan pikiran kami untuk
mampu menyelesaikan pembuatan paper ini dengan judul “PEMERATAAN PENDIDIKAN
DAN PENINGKATAN MUTU DI WILAYAH KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI”.
Berdasar
pada tujuan pendidikan nasional di republik ini mengacu pada UUD 1945 ( Versi
Amandemen ) pada Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.” Sedangkan jabaran UUD 1945 tentang
pendidikan dituangkan dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003. Pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Intinya
adalah bahwa pendidikan di Indonesia sekarang ini haruslah berkualitas dan
bermutu tinggi. Tingginya mutu dan kualitas pendidikan yang hendak dicapai
hendaknya juga merata keseluruh lapisan masyarakat sampai ke pelosok desa
seperti wilayah kecamatan widodaren kabupaten ngawi yang berada diujung barat
wilayah provinsi Jawa Timur dan berbatasan dengan wilayah provinsi Jawa Tengah.
Sehingga
yang diharapkan dari ini semua adalah tercapainya tujuan pendidikan berupa
pemerataan pendidikan dan tercapainya mutu pendidikan yang unggul di wilayah
kecamatan widodaren kabupaten ngawi yang berada dalam wilayah provinsi jawa
timur..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kabupaten
Ngawi terletak di perbatasan Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Data dari
Kemdiknas total sekolah yang ada di Kabupaten Ngawi adalah 843 yang terdiri
dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK baik di sekolah negeri ataupun swasta, Dalam
hal ini SD, SMP, SMA, SMK baik negeri maupun swasta yang berada dalam naungan
Dinas Pendidikan, sedangkan MI, MTS, MA baik negeri maupun swasta berada dalam
naungan Depatemen Agama. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi terbagi dalam 19 UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan, salah satunya adalah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Widodaren yang kami gunakan sebagai salah satu contoh untuk pembuatan makalah
ini. UPT Dinas Kecamatan Widodaren mempunyai tugas sebagai tempat pelayanan
bagi TK dan SD yang terdiri dari 41 SD Negeri, 1 Swasta, 10 MI. Didalam lingkup
UPTD Pendidikan Kec. Widodaren ini terdiri dari ± 320 PNS dan ± 190 NON PNS.
Tugas
pokok di dalam UPT Dinas Pendidikan ini terbagi dalam 4 hal yaitu
1.
Bagian
Umum yang mengurusi surat menyurat, piket, absensi dan kebersihan kantor.
2.
Bagian
Pendidikan Dasar (DIKDAS) tugas pokok di kelembagaan misalnya mutasi Siswa,
npsn, dapodik, bantuan siswa maupun bantuan ke lembaga.
3.
Bagian
Keuangan tugas pokoknya adalah untuk mengurus gaji, sertifikasi, pinjaman ke
bank/koperasi.
4.
Bagian
Ketenagaan tugas pokoknya adalah segala hal tentang pegawai mulai dari urusan
pensiun, kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat guru maupun pegawai
struktural, mutasi pegawai, dll.
Di
dalam dunia pendidikan dewasa ini mengalami banyak perkembangan dengan sangat
cepat dan pesat. Demikian juga teknologi dan informasi juga tak mau ketinggalan
dalam berlomba mencapai suatu perkembangan. Guru dituntut untuk mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman dan pengetahuan para peserta didik.
Tujuan
pendidikan secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Dan salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui proses pembelajaran di
sekolah. Pendidikan
juga memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan sumberdaya manusia
yang handal. Persaingan global yang terjadi pada dunia pendidikan menuntut
adanya jaminan kualitas layanan dan kemampuan pengelolaan agar menimbulkan
kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh sekolah. Setiap
sekolah dan semua elemen-elemen tersebut harus berupaya meningkatkan mutu
pelayanannya secara terus menerus. Kecenderungan masa kini dan masa depan
menunjukkan bahwa setiap sekolah semakin menyadari pentingnya peningkatan dan
mempertahankan kualitas. Oleh karena itu, sekolah yang bermutu semakin dituntut
untuk memperoleh jaminan kepastian terhadap mutu pelayanan pendidikan yang diberikannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pendidikan dan sarana
prasarana belum merata
2. Kemampuan guru belum berkembang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEMERATAAN PENDIDIKAN DAN
SARANA
PRASARANA
A. PEMERATAAN
PENDIDIKAN
Sasaran
pembangunan nasional salah satunya adalah pemerataan pendidikan, artinya memberi kesempatan kepada seluruh
warga Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa
hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
Pemerintah sudah menggalakkan wajib belajar 9 tahun, tetapi di sebagian
warga masih belum terpenuhi dengan berbagai alasan misal faktor ekonomi yang
tidak mampu sehingga harus membantu orang tua bekerja. Padahal saat ini dalam
dunia kerja, pendidikan dijadikan syarat utama, namun karena adanya
perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja. Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat.
Menurut John C. Bock, dalam Education and Development:
A Conflict Meaning (1992)
[1], mengidentifikasi pendidikan sebagai :
a) Memasyarakatkan
ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa,
b) Mempersiapkan
tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan social
c) Untuk
meratakan kesempatan dan pendapatan.
Peran
yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain
merupakan fungsi ekonomi.
Diambil dari
data blog Desy Ratna Dewi [2],
mengenai perbedaan pengelolaan pendidikan di Negara maju dan di negara
berkembang adalah di negara maju dan di negara kita mengenai masalah
pendidikan. Ciri-ciri pendidikan di negara maju adalah sebagai berikut :
1. Adanya unsur paksaan agar peserta
didik bersekolah
2. Diatur dengan undang-undang
tentang wajib belajar
3. Ada sanksi bagi orang tua yang
membiarkan anaknya tidak sekolah
4. Tolok ukur keberhasilan Wajar adalah
tidak adanya orang tua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya
bersekolah.
Dengan adanya
peraturan ini, maka kewajiban orang tua adalah memberikan pendidikan kepada
putra-putrinya baik di sekolah maupun jika dia tidak mau, pendidikan di rumah
(home schooling) bisa ditempuh.
Berbeda dengan
wajib belajar di Indonesia dicirikan :
1. Tidak bersifat
paksaan melainkan persuasif
2. Tidak ada
sanksi hukum, sekedar sanksi moral
3. Tidak diatur
dalam undang-undang tersendiri
4. Keberhasilan
diukur dengan angka partisipasi dalam pendidikan
Pada jenjang pendidikan formal, secara umum peningkatan
pemerataan pendidikan masih menjadi masalah utama, terutama bagi masyarakat
miskin maupun masyarakat di daerah terpencil. Pemerataan pendidikan formal
terdiri dari pemertaaan pendidikan di tingkat prasekolah, sekolah dasar,
menengah, maupun perguruan tinggi. Pendidikan prasekolah merupakan pendidikan
pada anak usia dini, semisal : playgroup dan taman kanak-kanak. Pada daerah perkotaan
pendidikan prasekolah secara formal sudah sering ditemukan, tetapi untuk daerah
terpencil seperti di pedesaan, masih sangat jarang. Pendidikan sekolah dasar
memang sudah cukup dirasakan pemerataannya di berbagai daerah, hal ini sejalan
dengan program wajib belajar 9 tahun, tetapi mutu dari pendidikan tersebut
masih sangat berbeda antara daerah perkotaan dengan pedesaan. Pada pendidikan
saat ini banyak bermunculan sekolah-sekolah unggul. Dalam pelaksanaannya model
sekolah ini hanya diperuntukkan untuk kalangan borjuis, elit, dan berduit yang
ingin mempertahankan eksistensinya sebagai kalangan atas.
B. PEMERATAAN
SARANA PRASARANA
Sarana dan prasarana, maka pengertian ini tidak hanya
menyangkut gedungnya, akan tetapi termasuk juga berbagai komponen dan fasilitas
yang terdapat di sekolah tersebut. Dengan adanya sarana dan prasarana yang
memadai dapat menunjang proses belajar mengajar.
Sarana
merupakan komponen yang sangat penting dalam setiap aktifitas pendidikan,
sarana pendidikan merupakan semua peralatan, yang secara langsung digunakan
dalam proses pendidikan di sekolah.
Sarana
pendidikan dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang yaitu: Pertama,
ditinjau dari habis-tidaknya dipakai (sarana yang langsung habis di pakai dan
sarana yang tahan lama). Kedua, ditinjau dari bergerak tidaknya.
Ketiga, ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar. Sedangkan
prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang proses belajar mengajar di sekolah. [3]
Sedangkan
pengertian sarana atau alat adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi
yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu
telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi, dengan perbuatan dan
situasi mana, dicita-citakan dengan tegas, untuk mencapai tujuan pendidikan. [4]
Permasalahan
permerataan ini disebabkan kurang adanya koordinasi yang baik antara sekolah
yang didaerah dengan pusat, sehingga pemerintah pusat kurang bisa menjangkau
daerah-daerah terpencil. Permasalahan tersebut bisa diatasi dengan jalan
pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah memberi bantuan-bantuan
secara tepat sasaran dan transparan.
Untuk
sarana fisik banyak sekali sekolah yang gedungnya rusak, kepemilikan dan
penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap, banyak
sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak
memiliki laboratorium dan sebagainya.
2.2 PENGEMBANGAN KEMAMPUAN GURU
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti
suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Kinerja seorang guru pada sekolah ditunjukan dengan
kemampuan kerja dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Sebagian
besar masyarakat mengakui, mempercayai dan menyerahkan kepada guru untuk
mendidik putra-putrinya sebagai tunas-tunas muda harapan bangsa dan membantu
mengembangkan potensinya secara proforsional. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
panghasilan penghidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standard mutu atau norma tertentu. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan
pengakuan dari masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan
tersebut mengisyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya
pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki,
baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung
aktualisasi kebijakan pendidikan.
Dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan, maka perlu kiranya dilakukan kegiatan-kegiatan
dalam usaha peningkatan mutu guru, yaitu dengan cara :
1. Absensi dan Kedisiplinan Guru
Hal ini sangat menentukan mutu
pendidikan guru, karena absensi dan kedisiplinan guru sangat berpengaruh demi
kelancaran proses belajar mengajar. Jika guru jarang hadir atau tidak disiplin
maka hal itu akan menghambat proses belajar mengajar dan akan mengakibatkan
peserta didik menjadi malas. Akan tetapi jika guru selalu tepat waktu tidak
pernah terlambat dalam mengajar, maka hal inilah yang akan menjadi pemacu
semangat peserta didik dalam belajar.
2. Membentuk Teacher Meeting
Teacher Meeting dapat diartikan
dengan pertemuan atau rapat guru yang merupakan salah satu teknik supervisi
dalam rangka usaha memperbaiki situasi belajar mengajar di sekolah. Tujuan dari
Teacher Meeting ini adalah menyatukan pendapat-pendapat tentang metode kerja
yang akan membawa mereka bersama ke arah pencapaian tujuan pengajaran yang
maksimal dan membantu guru, baik secara individu maupun secara bersama-sama
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, menganalisa problem-problem mereka.
3. Mengikuti Penataran
Penataran merupakan salah satu saran
yang tepat untuk meningkatkan mutu guru terutama dalam hal kemampuan
profesionalisme. Seperti yang diungkapkan Djumhur dan Moch Surya dalam bukunya
yang berjudul “Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah”: Penataran adalah usaha
pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan mutu guru dan pegawai guna
menyelaraskan pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan kemampuan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. [5]
Kegiatan
penataran tersebut dimaksudkan untuk:
a. Mempertinggi mutu petugas dalam
bidang profesinya masing-masing
b. Meningkatkan efisiensi kerja menuju
ke arah tercapainya hasil
4. Mengikuti Kursus Pendidikan
Dengan mengikuti kursus akan
menambah wawasan dan pengetahuan guru. Hal ini juga akan dapat meningkatkan
profesionalisme guru lebih bermutu. Kegiatan kursus ini bisa dilakukan secara
individu maupun kolektif.
5. Mengadakan Lokakarya atau Workshop
Lokakarya atau Workshop merupakan
suatu kegiatan pendidikan dalam rangka pengembangan profesionalisme
tenaga-tenaga kependidikan, untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan bekerja
bersama-sama baik mengenai masalah teoritis maupun praktis, dengan maksud untuk
meningkatkan mutu hidup pada umumnya serta mutu dalam hal pekerjaan.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja tenaga kependidikan secara langsung bisa disebabkan oleh dibawah ini:
a. Faktor Gaji dan Kesejahteraan Guru
Menurut Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), hak utama guru yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan
pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan
standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah
minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai
yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan
gaji yang layak untuk kehidupannya.
b. Adanya Sistem Sertifikasi Pendidik dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Penataan sistem sertifikasi pendidik dilakukan untuk
menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah
ditetapkan. Misalnya untuk guru
baru diterapkan standar minimal
kualifikasi pendidikan, guru yang sudah menempuh masa kerja lama
tidak dibebani dengan kualifikasi pendidikan, semuanya ada tahap-tahap yang
harus ditempuh semisal dengan mengikuti jalur portofolio atau jalur PLPG.
c. Adanya Standar Pembinaan Karir
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut,
disusunlah satu standar pembinaan karier. Sebagai contoh, untuk menjadi
instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus
memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses
pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan
dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar.
d. Adanya Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk
mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga training yang juga sudah
terakreditasi. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan
secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education,
inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi
guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah
(MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
3.1 PEMECAHAN MASALAH
Banyak upaya-upaya pemerintah dalam
melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1. Pendidikan dari
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Operasional sekolah didanai Pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Diharapkan dengan adanya BOS ini, sekolah tidak akan membebani siswa
dengan iuran-iuran.
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah. Misal : bantuan
perpustakaan, Perbaikan gedung, bantuan komputer, proyektor dll.
3. Memberikan kepada siswa yang
berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak
mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya
pendidikan.
4. Menyebar
lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar
tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan
guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih
kekurangan tenaga guru.
Dalam
proses upaya peningkatan mutu pendidikan, guru merupakan komponen yang harus
dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembinaan kedinasan yang sudah berjalan
demi pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan
pra-jabatan serta program pembinaan dalam jabatan. Ada juga PLPG dalam
sertifikasi, atau pembinaan-pembinaan melalui penataran-penataran peningktan
mutu guru. Pengaruh perubahan yang serba
cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Dengan komptensi yang
dimiliki, selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar,
guru juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya.
Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat
penting. Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses
pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.
Sedemikian pentingnya
evaluasi ini sehingga kelas yang baik tidak cukup hanya didukung oleh
perencanaan pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran
serta penguasaannya terhadap bahan ajar, dan juga tidak cukup dengan kemampuan
guru dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi
terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat menentukan dalam konteks
perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan
konsep belajar tuntas. Atau dengan kata lain tidak ada satupun usaha untuk
memperbaiki mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa
disertai langkah evaluasi.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka dapat kita
ambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemerataan pendidikan di kecamatan
widodaren kabupaten ngawi meliputi :
Ø persamaan hak bagi setiap warga di
kecamatan widodaren untuk mendapatkan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan menengah dengan mengoptimalkan penggunaan dana BOS
maupun dukungan masyarakat dari komite sekolah masing-masing.
Ø Pemerataan kualitas sarana dan
prasarana pendidikan berupa gedung sekolah yang memadai dan tenaga pendidik
yang merata secara kuantitas maupun kualitas.
Ø Pemerataan kualitas tenaga pendidik
berupa pemerataan distribusi jumlah guru bersertifikasi pada masing-masing
sekolah di wilayah kecamatan widodaren berupa program “Anlisis Kebutuhan Guru”.
2. Peningkatan mutu pendidikan yang
meliputi diantaranya :
Ø Peningkatan materi ajar yang mengacu
pada kurikulum pendidikan nasional dengan senantiasa membuat RPP ( Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran ) yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar
isi dan dijabarkan dalam silabus.
Ø Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG
) secara online dengan harapan terwujudnya perbedaan yang sangat mencolok dari
segi kualitas antara tenaga didik yang belum bersertfikasi dengan yang sudah.
Ø Perlunya evaluasi yang
berkesinambungan berupa “masih layakkah sertifikasi seorang tenaga pendidik
diperpanjang?”
4.2 SARAN
Dari itu semuanya dapatlah dimunculkan
indikator tercapainya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di kecamatan
widodaren kabupaten ngawi dari hasil output para lulusan yang mampu bersaing di
sekolah tingkat tinggi yang bertaraf nasional maupun bertaraf internasional
serta kompetensi lulusan sekolah kejuruan untuk menciptakan lapangan kerja baru
yang inovatif dan memiliki daya kreasi dan daya saing tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Menurut John C. Bock, dalam Education and
Development: A Conflict Meaning (1992)
2.
http://desyratnablog.blogspot.com/2012/07/compulsory-education-solusi-pemerataan.html Senin, Juli 30, 2012DESY RATNA DEWI
3.
Burhanuddin Dkk, Op. Cit: 86
4.
Abu.
Ahmadi. Nur, Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Rineka Cipta, Jakarta,
1991: 140
5.
Djumhur,
Moh. Surya, Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, CV. Ilmu, Bandung,
1975: 115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar